Polda Metro Jaya akan kembali memerika Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono terkait tudingan polisi tak netral pada Pemilu 2024.
“Nanti kami update kapan waktunya (waktu pemeriksaan),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/2/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, pihaknya sejauh ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara, tujuh ahli juga dimintai keterangan menyangkut pengusutan kasus ini.
“Dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli. Ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli pidana 3 orang,” katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan polisi tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024
Keenam aliansi itu melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, polisi menaikan status perkara terkait pernyataan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke penyidikan setelah gelar perkara pada, Kamis (28/12/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar