News

Lahan 1.998 M2 Milik Surya Darmadi Disita Kejagung

Satu persatu tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisir dan menyita aset milik atau yang terafiliasi dengan tersangka Surya Darmadi.

Bos PT Duta Palma Group itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Setelah sebelumnya menyita, hotel, bangunan hingga helikopter, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berhasil menyita lahan ribuan meter persegi di Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 1093 atas nama PT Danatama Mulia.

“Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah berhasil menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button