Kanal

Lakukan Kunjungan, Bea Cukai Kawal Kepatuhan Dua Perusahaan Ini

Gelar monitoring dan evaluasi, Bea Cukai melaksanakan kunjungan ke 2 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di dua wilayah, yaitu Sidoarjo dan Bogor. Kunjungan masing-masing oleh Bea Cukai Tanjung Perak ke PT ECOO Indonesia, dan Bea Cukai Bogor ke PT Mercedes Benz Indonesia.

“Dalam kunjungan ini kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Jakarta, Senin (06/11/2023). 

Di Sidoarjo, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) yaitu PT ECCO Indonesia pada 30-31 Oktober 2023. 

Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan bahwa perusahaan berstatus MITA dituntut untuk meningkatkan kinerja dan menyiapkan solusi dari kendala yang dialami oleh perusahaan ke depannya. Bea Cukai pun melalui client coordinator MITA siap menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam mendukung kinerja perusahaan MITA dalam proses kepabeanan.

“Perusahaan berstatus MITA harus mempertahankan standar tinggi dan menjaga kepatuhannya sebagai tanggung jawab terhadap fasilitas khusus sebagaimana tertuang dalam PMK-229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan,” jelas Encep.

“Pahami bahwa MITA adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada eksportir dan importir yang memiliki reputasi baik dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor menggelar kunjungan ke PT Mercedes Benz Indonesia untuk memfasilitasi konsultasi antara PT Mercedes Benz Indonesia dengan jajaran Administrator dan Pengawas unit pengampu teknis, fasilitas dan peraturan kepabeanan di Kantor Pusat dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat (01/11/2023). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan serta memastikan aktivitas dan operasional perusahaan sesuai koridor legalitas di ranah industri dan perdagangan.

“Jadi dilakukan konsultasi fasilitas kepabeanan yang lebih ultimate terkait ketentuan pemberian fasilitas sekaligus informasi tahapan-tahapan yang perlu dilakukan perusahaan sebagai persiapan pemenuhan persyaratan tingkat kepatuhan dan kinerja yang akan dinilai,” jelas Encep.

Pabrik Mercedes-Benz Indonesia sendiri ditujukan untuk proses perakitan dan pendistribusian mobil penumpang merek Mercedes-Benz yang terdiri dari dua perusahaan yaitu PT Mercedes-Benz Indonesia dan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia. 

“Kami harap PT Mercedes-Benz Indonesia dapat mengoptimalkan fasilitas kepabeanan dengan optimal serta konsisten dalam mempertahankan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku,” tutup Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button