News

Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun

lakukan-pelanggaran-berat,-sri-mulyani-setujui-pemecatan-rafael-alun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan setuju atas rekomendasi pemecatan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi ini didapat usai Kementerian Keuangan melakukan audit internal.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah melakukan audit terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat. Salah satunya menyembunyikan harta kekayaan dan tidak melaporkannya ke LHKPN. Karenanya, rekomendasi pemecatan Rafael Alun dikeluarkan.

“Kami juga menemukan dalam bahwa laporan harta kekayaan RAT ada kepemilikkan perusahaan-perusahaan. Ini adalah termasuk pihak terafiliasi. Kami Inspektorat Jenderal telah merekomendasikan ke Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan bayar pajak. Kami juga merekomendasikan pemecatan saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri telah menyetujuinya,” jelasnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, nama Rafael mencuat seiring kasus penganiayaan yang menjerat putranya, Mario Dandy Satrio. Kasus kriminal ini, memantik sorotan dari netizen lantaran Mario rajin mengunggah gaya hidup mewah di akun Tiktoknya. Misalnya, saat Mario mengendarai Jeep Rubicon atau Moge Harley Davidson yang bernilai miliaran.

Belakangan terungkap, Mario adalah putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak yang berharta Rp56 miliar. Hanya beda Rp2 miliar dari kekayaan Menkeu Sri Mulyani yang berharta Rp58 miliar.

Atas kasus penganiayaan itu, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan, Mario dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider, serta Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button