Langgar Aturan BBM, BPH Migas Temukan Rekaman CCTV Mobil TNI di Bali Beli Solar


Dalam penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu disingkat JBT, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah satunya adalah mobil dinas milik TNI di Bali tertangkap kamera menggunakan JBT jenis Solar.  

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (10/2/2024).

“Contohnya ada di Bali. Kita ada temukan penyaluran kepada non-konsumen pengguna. Jadi, ada JBT yang disalurkan kepada kendaraan TNI,” kata Erika.

Erika mengakui, pemantauan lewat CCTV di SPBU, menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi biang kerok kelebihan kuota penyaluran JBT Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Selain kendaraan TNI di Bali itu, Erika menyoroti praktik penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken, tanpa surat rekomendasi yang sah.

Di Sumatra Barat, misalnya, ditemukan pola pembelian yang mencurigakan, seperti satu unit Toyota Innova yang mengisi BBM bersubsidi berkali-kali dengan QR Code berbeda.

“Kita temukan penyaluran yang tidak wajar dengan pembelian berulang dengan QR Code yang berbeda-beda ke mobil Innova, kemudian ada juga beberapa truk,” jelasnya.

Erika menambahkan, pengawasan lewat CCTV menjadi instrumen penting bagi BPH Migas dalam mengidentifikasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, pemantauan langsung ke lapangan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Sejak 2023, BPH Migas membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) resmi.

Hingga akhir 2024, kata Erika, BPH Migas menerima lebih dari 3.000 laporan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Terdiri dari 2.487 aduan masuk pada 2024. Dan, sebanyak 638 laporan pada 2023.

“Memang ini semua pengaduan yang masuk tidak semuanya berupa kasus, tapi ada juga yang menanyakan informasi, kemudian yang terbanyak itu terkait surat rekomendasi,” pungkas Erika.

Mengingatkan saja, BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran No. 3865.E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019. Surat tersebut ditujukan untuk PT Pertamina (Prsero), tertanggal 29 Juli 2019.

Sejumlah kendaraan dilarang menenggak JBT jenis Solar, yakni, pertama, kendaraan penangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Kedua, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah. Ketiga, mobil tangki BBM, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen.