Langgar Aturan Kampanye, KPU Surakarta Jatuhkan Sanksi ke Istri Giring PSI

KPU Surakarta telah memberikan surat teguran kepada Ketua DPD PSI Surakarta Antonius Yugo Prabowo. Surat teguran tersebut buntut dari pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Semanggi.

Seperti diketahui, kegiatan kampanye oleh Caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza melanggar aturan kampanye. Istri dari Anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha tersebut terbukti tidak mengantongi izin saat melakukan kampanye di daerah Pasar Kliwon, Solo.

Tak hanya Cynthia, Caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.

“Kami KPU Surakarta sudah melaksanakan pleno atas surat yang diberikan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi,” ucap Ketua KPU Surakarta Bambang Christanto seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (21/12/2023).

Bambang mengatakan, pleno tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu Surakarta, tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu. Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.

Dimana kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Surakarta oleh Caleg DPRD Kota Surakarta PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Surat teguran tersebut diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023.

“Jadi KPU Surakarta memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Surakarta untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU Surakarta serta Bawaslu Surakarta,” terangnya.

Sebelumnya, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Surakarta yang ikut mengikuti giat kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan.

Sumber: Inilah.com