DPR menilai TIktok Shop secara terang-terangan melanggar Permendag dengan berjualan bukan di platform Tokopedia tetapi di platform media sosial Tiktok.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Anggota FPKS, Amin AK, dalam Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Tiktok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Ini membuat kami terkejut dan harus menyoroti hal ini,” kata Amin kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Amin juga meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin menjelaskan.
Amin juga menuturkan, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini perusahaan tersebut sudah diakuisisi Tiktok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM, Teten Masduki.
“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” katanya.
Dalam penilaannya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Negeri Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi. “Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” kata Teten.
Leave a Reply
Lihat Komentar