News

Langgar Aturan, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe selama selama 14 hari ke depan karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Penyegelan cafe yang belum lama berganti nama dari Holywings itu dilakukan usai Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyidak langsung ke lokasi, Sabtu (25/6/2022).

Mungkin anda suka

Bima mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.

“Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis,” kata Bima.

Bima menambahkan, Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings sebagaimana yang tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.

Holywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang tersebut dan terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

“Dan ini adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya,” jelas Bima dikutip dari Antara.

Saat peresmian Kafe Holywings di Kota Bogor, Kamis (10/2/2022), Bima pernah mengingatkan agar kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen. Peringatan itu bahkan disampaikan dihadapan pemilik Ivan Tanjaya berserta Hotman Paris.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button