Market

Lapangan Banteng Setujui Crash Program Piutang Negara Rp2,19 Miliar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang melalui Crash Program kepada 348 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp2,19 miliar.

“Dengan nilai outstanding Rp9,4 miliar per 20 Mei 2022, sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp2,19 miliar. Utangnya Rp9,4 miliar,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menjelaskan, debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui Crash Program meliputi debitur kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Secara total untuk tahun ini, Encep menuturkan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.

Sementara potensi BKPN untuk pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar,

Sebanyak 18.738 BKPN tersebut meliputi 8.075 BKPN piutang rumah sakit dengan nilai piutang Rp170,83 miliar, 1.115 BKPN SPP mahasiswa dengan nilai piutang Rp9,92 miliar dan 8.165 BKPN piutang hingga Rp8 juta dengan nilai piutang Rp26,31 miliar.

Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya sedangkan untuk utang pokok maka debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

Secara rinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan jika melakukan pelunasan sampai Juni 2022.

Jika pelunasan dilakukan antara Juli sampai Desember 2022 maka debitur akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan atau 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Sebagai informasi, total BKPN sepanjang 2021 yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button