Lapas Sukamiskin Miliki Catatan Buruk, KPK Dorong Ditjen PAS Bertindak Lebih Tegas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk bertindak lebih tegas dalam mengelola warga binaannya. Hal ini sejalan dengan temuan terpidana korupsi Mardani H. Maming yang bebas berpelesiran ke Surabaya tanpa pengawasan ketat.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2024).

“Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, diantaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya,” kata Ali.

Ali menjelaskan, jika pihaknya berharap Ditjen Pemasyarakat dapat bertindak cepat memperbaiki sistem Lapas Sukamiskin yang sudah terlanjur buruk ini. Sebagai rutan yang dikhususkan untuk para koruptor, Lapas Sukamiskin seharusnya dapat menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya, apalagi tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

“Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” ungkapnya.

Ali mengatakan bahwa KPK pernah menemukan dugaan pungli dan gratifikasi di salah satu rutan cabangnya ini. Pihaknya pun kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” ucapnya.

“Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” tuturnya, menambahkan.

Diketahui, Lapas Sukamiskin pernah menjadi sorotan publik lantaran ditemukannya sel mewah yang dihuni oleh terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal ini diungkapkan dalam sidak yang dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakat pada saat itu, Puguh Budi Utami.

Dari hasil sidaknya, ditemukan sel yang dihuni oleh mantan Ketua DPR RI ini berbeda dari sel terpidana lainnya. Sel yang ditempati oleh Setya memiliki ukuran dua kali lipat lebih besar dibanding lainnya.

Selain itu, dalam sel yang juga ditemukan kipas penyedot udara serta kitchen set yang lengkap. Adapun dalam sel tersebut terdapat ranjang dengan dua kasur serta meja dan tiga kursi.

Kamar mandi Setya pun tidak bergabung dengan napi lainnya. Ia memiliki kamar mandi dalam sel yang dilengkapi dengan toilet duduk serta pancuran air (shower). 

Sumber: Inilah.com