News

Lapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Sedih Betul Nasib Nurhayati

Niat baik lapor korupsi yang terjadi di daerahnya malah jadi tersangka, sedih betul nasib Nurhayati asal Cirebon ini. Nurhayati mengutarakan unek-uneknya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di desa tempatnya dia bekerja.

Padahal, Nurhayati adalah yang pertama kali melaporkan dugaan terjadinya korupsi tersebut.“Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” tutur Nurhayati melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter @mei_peseek, dikutip Minggu (20/2/2022).

Pada awal video, Nurhayati mengungkapkan dirinya adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Nurhayati menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.

“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun. Dari waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ungkap Nurhayati.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis.

Maneger menjelaskan bahwa itu telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi pun bisa dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas Nasution.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat angkat bicara soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut pihak kejari, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh pihak kejaksaan, melainkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Kepala Kejari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tak punya wewenang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.”Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Hutamrin dalam keterangan kepada pers.

Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

Dalam salah satu poinnya, kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ungkap Hutamrin.

Dalam koordinasi selanjutnya, jaksa menyarankan agar penyidik memeriksa Nurhayati lebih mendalam. Hutamrin pun menyatakan pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni wewenang penyidik Polres Cirebon.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,” ucapnya.

Hutamrin menambahkan, pihaknya mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selanjutnya perkara atas nama N dan S selaku kepala desa dilimpahkan kepada Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tak punya kewenangan (menetapkan tersangka) kepada penyidik,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button