News

Laporan Brigjen Endar Sudah Diterima, Dewas KPK Langsung Pelajari

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa laporan dari Brigjen Endar Priantoro, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretariat Jenderal (Sekjen), Cahya Harefa, sudah diterima oleh pihaknya.

Ketua Dewas KPK, Tumpaj hatorangan Panggabean mengatakan laporan yang sudah diterima tersebut akan langsung dipelajari oleh pihaknya. “Ya sudah, masih dipelajari,” jawab Tumpak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (4/4/2023).

Mungkin anda suka

Diketahui aduan ini dilayangkan oleh Endar karena menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.

Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa pemecatan ini kepada Dewas. Dia masih harus menunggu Dewas KPK memproses laporannya. “Dewas KPKpunya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ia diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah.

“Saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya. Pertimbangan di SK saya pemberhentian dengan hormat hanya masalah waktu tugas, sedangkan waktu tugas sudah diatur dan lain-lain. Kemudian, perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada, sehingga kita akan uji nanti,” tutur Endar.

Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, besar dugaan karena ia menolak untuk meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Diduga juga, ada muatan politik dibalik kasus ini, yakni mengkriminalisasikan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button