Laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon terungkap memenuhi syarat formal dan material. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Subair, hal itu dipastikan usai Bawaslu menggelar rapat pleno terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
“Laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi,” kata Subair di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila masih memerlukan data-data informasi, kata Subair melanjutkan, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” ujar Subair menerangkan.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.
Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan, apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
“Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PRIMA, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.
Sementara, duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Leave a Reply
Lihat Komentar