Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka?

Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi. (Foto: Inilah.com/ Clara Anna Scholastica)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polisi menaikkan status perkara laporan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait kasus aborsi dan pencabulan yang menimpa anaknya, Laura Meizani alias Lolly ke penyidikan. Dengan begitu, polisi sudah mengantongi nama calon tersangka di kasus tersebut.

“Polres Metro Jakarta Selatan terhadap peristiwa dugaan aborsi dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Pelapornya Saudari NM, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Ade menjelaskan, status perkara dinaikkan ke penyidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dia mengatakan nantinya para saksi dan juga terlapor akan dipanggil kembali untuk menemukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam perkara tersebut.

Advertisement

Meski begitu, Ade belum mau mengungkapkan soal nama tersangka dalam kasus itu.

“Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ucap dia.

Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.

“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No. 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
 

Topik

BERITA TERKAIT