Polisi mengungkapkan alasan laporan korban penganiayaan inisial AN dengan terlapor ketua umum partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dicabut. Polisi menyebut perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ade menjelaskan, pencabutan laporan itu disertai dengan keterangan pelapor tidak akan menuntut dikemudian hari. Sebab, laporan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apa pun. Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan sosok ketua umum partai politik (parpol) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap wanita inisial AN. Terlapor adalah ketua umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
“Iya, benar (terlapor Ahmad Ridha Sabana),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ade mengatakan laporan dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024. Laporan tersebut mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sosok ketum parpol tersebut.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP,” kata dia.
Namun, Ade menjelaskan kini laporan tersebut telah dicabut pada tanggal yang sama, dimana pelapor melaporkan hal tersebut.
“Namun, pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban. Dan ini sudah dicabut di tanggal 4,” tegas dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap identitas ketua umum partai politik (parpol) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap wanita inisial AN. Terlapor adalah ketua umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
“Iya, benar (terlapor Ahmad Ridha Sabana),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ade mengatakan laporan dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024. Laporan tersebut mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sosok ketum parpol tersebut.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP,” kata dia.