Hangout

Laporkan Haters, Dewi Perssik Kasih Bukti Flashdisk ke Polisi

Pedangdut Dewi Perssik resmi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap tiga netizen yang diduga fans Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, mantan istri Saiful Jamil itu menyertakan alat bukti yang bisa dijadikan bahan polisi untuk mengusut laporannya.

“Adapun barang bukti adalah flashdisk, kemudian capture dan video,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

“Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan UU ITE. Kemudian yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya,” sambungnya.

Polisi kata Nurma, siap memproses laporan Dewi dengan lebih dulu mempelajari laporan yang masuk sebelum melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.

Atas kejadian tersebut, terlapor yang belum disebutkan namanya itu terjerat pasal Pencemaran Nama Baik 310 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Nurma mengungkapkan saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti.

Sebelumnya Dewi Perssik membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta untuk menemukan sosok wanita yang menghinanya dengan kata-kata tidak senonoh.

Video sayembara itu diposting dilaman instagram @lambeturah, Sabtu 29 Oktober 2022. Cuplikan itu diambil dari kanal You Tube Dewi Perssik yang meminta tolong untukmencari informasi mengenai keberadaan wanita itu.

Namun, Dewi mengaku bahwa sayembara itu sudah tidak berlaku karena oknum tersebut sudah ditemukan.”Sayembaranya udah ketemu kan alamatnya. Orangnya udah dapet semuanya,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button