News

Laporkan Ubedillah ke Polisi, Ray Rangkuti Anggap JoMan Lucu

Respons Jokowi Mania (JoMan) melaporkan balik Ubedilah Badrun terkait pelaporan dugaan KKN putera Presiden Jokowi ke KPK, dipersoalkan. Bisa membelokkan susbatnsi dan lucu.

Adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti yang juga aktivis 98, menyayangkan respons JoMan. karena akan menjauhkan substansi dugaan KKN yang dilaporkan Ubed ke KPK. “Semestinya tunggu dulu sampai ada bukti, baru dilaporkan,” ujar ray dalam acara Forum Tebet bertajuk “Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?” di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Menurut Ray yang dikenal sebagai pendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019 itu, pelaporan dugaan KKN terhadap Gibran dan Kaesang, seharusnya ditunggu selesai. Setelah tuntas dan terbukti tidak benar, baru JoMan bergerak untuk melaporkan pencemaran nama baik ke penegak hukum.

Jika kemudian laporan dari JoMan lebih dulu digarap, kata Ray, maka sama saja dengan kelucuan dalam proses hukum. “Cuma kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang dilakukan, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum,” tegasnya.

Ray menilai, ramainya buzzer yang menyebut Ubedilah Badrun sebagai kader PKS, merupakan bagian dari pengaburan substansi. Sebab, Ubed adalah ASN yang tidak boleh berpolitik. “Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan,” tutupnya.

Pada hari yang sama, Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP. “Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Laporan JoMan teregister dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak JoMan membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah satunya yaitu berupa rekaman video. “Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik,” jelas Immanuel.

Mengingatkan saja, Ubedillah Badrun yang akrab disapa Ubed, adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kini, namanya ramai diperbincangan lantaran keberaniannya melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Dalam laporan itu, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button