News

Larang Pesta Tahun Baru, Pemerintah Imbau Warga Antisipasi Bencana

Pemerintah melarang adanya kerumunan pesta pergantian tahun 2021-2022 dan mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi bencana di wilayahnya masing-masing.

Imbauan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Masyarakat diminta untuk merayakan pesta tahun baru bersama keluarga di rumah tanpa harus berkerumun dan melakukan perjalanan.

“Melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” seperti yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Karena itu pemerintah melarang adanya pawai serta arak-arakan di malam pergantian tahun di jalan yang justru berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak.

Masyarakat yang ingin ke pusat perbelanjaan atau mal pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk dan keluar dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau saja yang diperbolehkan masuk.

Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen juga diberlakukan di bioskop, serta tempat makan dan minum di mal. Penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat juga masih tetap diberlakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button