Larang Siaran Langsung dan Batasi Akses Publik, KY Diminta Pelototi Kinerja Hakim di Sidang Hasto


Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyoroti pembatasan akses publik dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang jurnalis melakukan siaran langsung dan membatasi jumlah pengunjung ruang sidang, sehingga menyulitkan kerja wartawan.

Menurut Chairul, hakim memang memiliki wewenang mengatur jalannya persidangan. Namun, kebijakan yang diterapkan membuat sidang Hasto terkesan ditutupi dan kurang transparan. Apalagi, kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 ini memiliki nuansa politis yang kuat.

“Saya kira cuma karena kasus Hasto berbau politis, jadi banyak kepentingan yang saling bertolak belakang, sehingga ada kesan begitu (ditutupi tidak transparan),” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Jumat (18/4/2025).

Chairul menilai, Komisi Yudisial (KY) bisa turut memantau proses persidangan untuk mencegah hakim bertindak tidak profesional. Namun, KY umumnya bersifat pasif dan baru bisa bertindak jika menerima laporan dari masyarakat.

“Bisa saja KY secara aktif memantau, tetapi kalau para pihak ada merasa majelis hakim tidak cukup profesional, pemantauan KY bisa atas dasar pelaporan,” jelasnya.

Akses Liputan Terbatas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatasi jumlah pengunjung dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pembatasan ini dilakukan karena keterbatasan ruang sidang yang jika tidak dikendalikan bisa menjadi penuh dan sesak.

Hal ini lantaran ruang sidang disesaki para pendukung Hasto.

“Masuk bergantian ya, tunggu ada keluar boleh masuk,” ujar salah satu petugas keamanan saat Inilah.com hendak memasuki ruang sidang, Kamis (17/4/2025).

“Penuh-penuh,” timpal petugas lainnya.

Inilah.com sempat diizinkan masuk hanya untuk mengambil dokumentasi gambar sidang. Terlihat kursi pengunjung didominasi oleh kerabat dan simpatisan Hasto. Hadir pula sejumlah politisi PDIP seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan lainnya.

Sementara itu, para awak media ditempatkan di tribun belakang kursi sidang. Beberapa wartawan bahkan terpaksa duduk di lantai karena keterbatasan kursi. Hal ini tentu saja menyulitkan sejumlah media dalam meliput persidangan.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, melarang jurnalis yang meliput sidang Hasto untuk melakukan siaran langsung (live streaming). Namun demikian, kegiatan dokumentasi tetap diperbolehkan.

“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Hakim Rios juga melarang pengunjung sidang merekam video karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa proses persidangan telah direkam secara resmi oleh pihak pengadilan.

“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga inshaallah akurat dan selama dalam sudah cukup,” ujar Hakim Rios.