News

Larangan Bukber Bukan Ide Orisinal Jokowi, Nasir Djamil: Pasti Ada Pembisiknya

Larangan buka puasa bersama (bukber) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat dan ASN menuai kritik. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan adanya hal ini, karena sudah pasti menimbulkan kontra di tengah masyarakat.

Ia meyakini larangan bukber ini bukan merupakan ide yang lahir dari isi kepala Jokowi, melainkan ada yang pembisiknya sehingga mantan Wali Kota Solo itu mengeluarkan arahan yang kontroversional itu. “Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau,” tegas Nasir di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Nasir khawatir larangan ini akan menimbulkan kesan bahwa Jokowi tidak peka dengan tradisi bukber yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia. Ia pun menyarankan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menarik kembali larangan tersebut.

“Bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat. Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” terangnya.

Ia juga menilai alasan masa transisi pandemi COVID-19, tidak relevan. Sebab, saat ini saja Indonesia sebenarnya sudah bebas dari masa pandemi ini. Hal itu dapat terlihat dari berbagai kegiatan di ruang publik secara terbuka, tanpa perlu menggunakan masker.

Nasir juga turut menyinggung soal perayaan pesta pernikahan putra Jokowi, Kaesang Pangarep di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang diadakan dengan mengundang banyak tamu. “Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama?” kritiknya.

“Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker. Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button