News

Larangan Cuti Wali Kota hingga Lurah di DKI, Heru: Silakan Libur Saat Cuaca Membaik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi Surat Edaran (SE) tentang penundaan cuti selama musim hujan bagi wali kota hingga lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait yang menangani kebencanaan. Menurut dia, mereka bisa mengambil cuti jika cuaca mulai membaik.

“Larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya. Tidak dilarang, nanti setelah cuaca membaik ya silakan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Heru pun sempat melempar guyon apabila pejabat berkeinginan cuti selama dua tahun tak dipersoalkan.

“Mau cuti dua tahun boleh, kan gak dilarang, kalau boleh. Cuti dua tahun gak ada, guyonan aja,” kata Heru sembari tertawa.

Dalam SE bernomor e-0025/SE/2022 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tertuang empat arahan bagi wali kota hingga lurah menunda cuti hingga Februari 2023.

Adapun isi SE yang dikeluarkan BKD sebagai berikut:

1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKl Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

2. Para Wali Kota Provinsi DKl Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Wali Kota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.

4. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button