MarketNews

Larangan Ekspor Batubara Plin-plan, Belum Jalan Sudah Dicabut

Keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor batubara naga-naganya tak berumur lama. Keran ekspor si emas hitam bakal dibuka terbatas.

Tak sedang bercanda, Menko Kemaritiman dan Investasi (Manives), Luhut Panjaitan bilang akan membuka kembali keran ekspor batubara mulai Rabu (12/1/2021). Kepastian ini disampaikan Menko Luhut pada Senin (10/1/2022).

Namun, Menko Luhut mengatakan, keran ekspor batubara tidak akan dibuka penuh alias bertahap. Ia menambahkan, keputusan itu diambil karena saat ini kebutuhan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), atau PLN sudah terpenuhi.

Menko Luhut bilang, pasokan batubara untuk PLTU milik PLN, cukup untuk kebutuhan 15 hari dan mengarah ke 25 hari. “Kemudian nanti kapan mau di buka ekspor? bertahap dimulai Rabu,” kata Menko Luhut.

Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara. Langkah ini dilakukan terkait ancaman krisis listrik yang melanda 10 juta pelanggan PLN di Jawa, Madura dan Bali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, ancaman krisis terjadi akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dari pengusaha batubara.

Ridwan menambahkan, realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan, dikutip dari website Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button