News

Larangan Ekspor Migor, Pemerintah Harus Jamin Pengawasan Distribusi

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng (migor) yang berlaku pada 28 April 2022 harus diikuti dengan pengawasan terhadap produksi dan distribusi untuk memastikan tidak terjadi kebocoran serta penyelundupan. Tanpa pengawasan, kebijakan tersebut belum menjamin pasokan untuk masyarakat bakal memadai.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, kebijakan larangan ekspor CPO dan migor memberikan shock therapy kepada pasar untuk tidak bermain-main. Dia mendukung kebijakan tersebut namun meminta pemerintah terus meningkatkan pengawasan.

“Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali,” kata Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu (24/4/2022).

Selain minyak goreng, lanjut Rizal, komoditas lain seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik perlu diintervensi. Kenaikan harga komoditas ini juga diakibatkan pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.

Dia meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan bukti di lapangan adanya permainan. “Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi,” tuturnya.

Presiden Jokowi pada Jumat (22/4/2022), mengumumkan bahwa pemerintah melarang ekspor migor dan bahan bakunya mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil setelah Jokowi memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Kepala Negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button