MarketNews

Larangan Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang Gorengan Pun Tersenyum

Pelaku usaha kecil khususnya pedagang gorengan kini bisa bernafas lega. Lantaran, pemerintah resmi mencabut larangan minyak goreng curah yang mulai diberlakukan akhir bulan ini.

Kepastian ini, disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021.

Keputusan ini jelas menguntngkan pelaku usaha kecil, khususnya pedagang gorengan. Karena, mereka adalah pengguna minyak goreng curah yang harganya lebih murah ketimbang minyak goreng kemasan.

“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang memicu terjadinya kenaikan permintaan akan minyak sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng.

Sayangnya, kenaikan permintaan CPO tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi. Alhasil, memunculkan kenaikan harga. Salah satunya komoditas minyak goreng.

Oke mengatakan, saat ini, harga CPO internasional berada di kosaran US$1.305 per metric ton (MT). Atau naik 27,17% ketimbang awal 2021. Dampaknya, harga minyak goreng curah ikut naik. “Saat ini, harga minyak goreng curah berada di angka Rp17.600 per liter. Sementara minyak goreng kemasan tergeser menjadi Rp19.000 per liter,” tukas Oke.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, sebesar 1,6 juta ton. Dan, sebanyak 2,12 juta ton digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Sementara kebutuhan nasional minyak goreng mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Khususnya pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

“Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,” pungkas Oke.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button