Bima Prawira alias BP, pemeran pria dalam kasus film dewasa tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Bima yang sudah berstatus tersangka, mengaku menjawab sebanyak 37 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan.
“Karena kita sebagai pekerja seni kan hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kita harus tanggung jawab dengan sebaik mungkin, tetapi hasilnya ternyata mengecewakan dan kena masalah hukum, ” katanya.
Sementara soal materi pemeriksaan Bima mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik seputar awal mula ditawari main di rumah produksi film dewasa tersebut.
“Aktor. (Ditawarkan) sebagai aktor pemerannya. Ya jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film, gitu, drama religi, dan berujung seperti ini lah,” ungkapnya.
Namun hasilnya, Bima jadi ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak ditahan. Rendi Renaldo selaku kuasa hukum menyebut kliennya hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses sidang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus produksi film porno, yaitu Siskaeee dan Bima Prawira alias BP.
“Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sementara itu sembilan dari 11 tersangka pemeran kasus film porno telah selesai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/1) pukul 20.20 WIB.
Sembilan pemeran tersebut, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah. Selain itu pemeran pria berinisial AFL.
Leave a Reply
Lihat Komentar