News

LBH Pers Sesalkan Vonis Terhadap Asrul, Jurnalis Penulis Kasus Korupsi

Seorang jurnalis online Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena memberitakan terkait dugaan korupsi. Wartawan Berita.news itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/11/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE, Asrul dituntut satu tahun kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyesalkan vonis bersalah terhadap Asrul. Dia menilai, hukuman tersebut akan menjadi preseden buruk untuk kebebasan pers di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebesan pers,” kata Ade dalam keterangannya.

Ade menyebut, pemerintah kini sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE. Padahal, dalam praktik penegakan hukum berkaitan SKB menteri disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana.

“Praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik. Ini akan menguatkan dorongan untuk menghapuskan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers khususnya pasal 27 ayat 3, dan 28 ayat 2 dan beberapa pasal lainnya di UU ITE,” cetus Ade.

Seharusnya, jika pemberitaan yang dipersoalkan bukan pada ranah pidana, tetapi pada sengketa pers. Hal ini dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

“Apa yang dikeluarkan terdakwa adalah karya jurnalistik, harusnya yang dilakukan sengketa pers. Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis,” ungkap Ade.

Asrul divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tulisannya tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button