News

LBH: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan, DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja

DPR RI memiliki hak untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi polemik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti pertimbangan yang akan dimiliki DPR dalam mengambil keputusan.

Menurut Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, DPR berpihak kepada masyarakat sebagai konstituen. Untuk itu, suara masyarakat dinilai perlu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menentukan keputusannya terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022.

“Artinya, DPR harus betul-betul mendengar dan mempertimbangkan suara masyarakat atas terbitnya Perppu a quo sebagai pemegang mandat para konstituen,” kata Citra dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (2/1/2023).

“DPR juga harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui Perppu a quo sebagai bentuk perimbangan kekuasaan (checks and balances),” tambah dia.

Lebih lanjut, DPR dinilai perlu menolak Perppu yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) itu sebagai bentuk koreksi politis untuk mencegah keberlanjutan tindakan inkonstitusional.

Pasalnya, perppu tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dengan begitu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Perppu nomor 2 tahun 2022 dan DPR untuk menolak Perppu tersebut.

Mereka juga berharap pemerintah dan DPR menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai membangkak terhadap konstitusi seperti menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

“Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan praktik buruk legislasi dan mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia,” tegas Citra.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button