News

LD PBNU Minta Pemerintah Larang Paham Wahabi

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022. Dalam rekomendasi tersebut di antaranya meminta pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi eksternal itu dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10/2022).

Mungkin anda suka

Wahabi sendiri merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadits.

LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.

Rakernas IX LD PBNU digelar selama tiga hari sejak tanggal 25 Oktober 2022. Forum diikuti seluruh pengurus pusat Lembaga Dakwah PBNU. Berbagai hal dibahas dalam rapat kali ini, mulai dari penguatan kelembagaan hingga strategi dakwah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button