News

Lebih dari 11 Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol, KPU Lakukan Klarifikasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik mengatakan akan melakukan klarifikasi terkait 11 orang anggota KPU Daerah yang dicatut namanya sebagai kader partai politik (parpol).

“Nanti kami akan proses selama proses verifikasi administrasi dan nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya,” kata Idham kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022) sore.

Mungkin anda suka

Idham menyebut, ada lebih dari 11 parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Namun, ia enggan merinci parpol mana saja yang melakukan tindakan tersebut.

“Ya nanti dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan. Jadi kalau tadi dikatakan 11 ini lebih dari 11 nanti akan saya sampaikan,” ungkapnya.

Semula, adanya 11 orang nama anggota KPUD masuk dalam jajaran parpol diketahui saat para penyelenggara pemilu di daerah melakukan pengecekan mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id.

Terpantau 11 anggota komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota dalam tujuh provinsi dicatut oleh parpol sebagai anggota mereka. Idham menyebut, perkara itu dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan.

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” tutur Idham, Rabu kemarin.

Berikut daftar anggota KPU yang dicatut nama dan NIK nya di dalam Sipol oleh partai politik:

– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur

– 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi

– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat

– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau

1 (satu) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB

– 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

– 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button