Lebih Ringan dari KPK, Mantan Kadis PUPR Malut Cuma Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara


Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara Daud Ismail divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon, menilai Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ujar Rommel, ketika membacakan amar putusan, di PN Ternate, Kamis (16/5/2024).

Selain pidana penjara, Daud juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis Majelis Hakim PN Ternate ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK untuk terdakwa Daud Ismail selama 3 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Daud Ismail melalui penasehat hukumnya, Fahrudin Maloko menyatakan pikir – pikir.

Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir – pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kami juga pikir – pikir, ” kata salah satu JPU KPK.