News

Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR Minta Masukan Pakar

DPR meminta masukan pakar terkait munculnya aspirasi masyarakat agar ganja bisa dilegalkan untuk keperluan medis. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku butuh waktu merevisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur kelonggaran penggunaan ganja untuk medis.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bakal digelar Komisi III pada Kamis (30/6/2022) untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis. Komisi III juga mencermati perkembangan yang terjadi di Belanda dan Thailand terkait penggunaan ganja untuk medis.

Mungkin anda suka

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Menurut Desmond, informasi dari masyarakat dan kalangan pakar penting untuk memastikan adanya manfaat legalisasi ganja secara medis. Tak terkecuali masukan dari pakar kesehatan.

“Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan Revisi UU Narkotika di DPR turut membahas pemanfaatan ganja untuk medis. Apalagi DPR juga telah menerima audiens seorang ibu yang berjuang agar pemerintah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis anaknya, Pika yang menderita celebral palsy.

“Kalau sempat RDP pada pekan ini, namun kalau tidak maka sebelum reses dilaksanakannya,” ujarnya.

Dasco menjelaskan, RDP Komisi III kemungkinan akan melibatkan Kementerian Kesehatan untuk memastikan urgensi melegalkan ganja secara medis. Dia juga tidak membantah kuatnya pro dan kontra terkait usulan penggunaan ganja untuk medis.

“Namanya juga aspirasi, dan kami akan akomodasi yang pro maupun kontra,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button