News

KY Tak Mau Merinci Harta Calon Hakim Agung Triyono yang Capai Rp51,2 M

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara perihal calon Hakim Agung Khusus Pajak (HAKP) Triyono Martanto yang memiliki harta kekaayaan Rp51,2 miliar per akhir 2021.

Berdasarkan Hasil Laporan LKPHN harta kekayaan Triyono tercatat sebesar Rp51,2 miliar yang sebagian besar asetnya berupa kas atau setara dengan kas.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan kepada publik soal harta kekayaan Triyono yang saat ini menjadi sorotan. Sebab KY terbentur aturan yang mengikat soal kerahasiaan soal pejabat negara khususnya para hakim.

“Karena KY sebagai lembaga terikat pada dua hal yakni ketentuan kerahasiaan jabatan (Pasal 20A UU KY), dan ketentuan informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik),” kata Miko dalam akun twitternya @mikoginting saat dilansir Inilah.com sabtu (25/3/2023).

Miko menegaskan bahwa KY sudah mengikuti prosedur dalam meloloskan calon hakim Agung dengan berbagai bahan dan pertimbangan, melalui penelusuran/klarifikasi secara langsung dengan lembaga lain, seperti KPK.

“Sehingga calon yang bersangkutan semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan,” ujar Miko.

Di sisi lain, Miko menilai tindakan Komisi III DPR yang menggali informasi dan melaksanakan check dan re-check dalam kasus Triyono ini adalah tindakan tepat. “Yang pasti, kesempatan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menjelaskan di forum yang terbuka untuk umum tersedia,” jelasnya.

“KY tentu punya kepentingan agar calon yang diusulkan dapat disetujui oleh DPR. Namun, jauh terlebih penting, posisi jabatan publik harus diisi oleh orang-orang yang kapabel, berintegritas,” pungkasnya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button