Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan pengamanan yang diberikan TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) dengan Panglima TNI dan sifatnya hanya sementara.
“Saya dengar itu tindak lanjut MoU antara Jampidmil dengan Panglima TNI tahun 2023 yang lalu. Jadi salah satunya ya membantu tugas-tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum. Apalagi kan kejaksaan hari ini kan Ketua Satgas penertiban kawasan hutan,” tutur Nasir kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
“Sebenarnya ini bukan berarti (Kejagung) tidak percaya dengan kepolisian. Tapi ini kan bagi-bagi tugas saja. Apalagi hari ini, rumah tempat penyimpanan barang-barang rampasan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi memang butuh, tapi ini tidak permanen sebenarnya, ini hanya ad hoc gitu. Jadi tidak selamanya dijaga,” kata dia lagi.
Sehingga, tentu ada batas waktu pengamanan yang diberikan oleh TNI tersebut. Meskipun publik menilai adanya dugaan ancaman dibalik pengamanan dari TNI ini, Nasir menegaskan tentu hal semacam ini dapat ditempuh pada jalur hukum.
“Jadi ini ya biasa saja sebenarnya, tidak perlu kemudian dibawa kesana-kesini. Meskipun tentu saja sebagian orang menganggap ini kenapa militer yang menjaga, bukankah militer tugasnya bukan menjaga gedung kan begitu. Tapi kan militer kalau kita lihat dalam UU lainnya juga bisa diminta bantuan untuk menjaga gedung-gedung objek vital,” ujarnya.
Nasir menjamin dengan dijaganya seluruh Kejati dan Kejari oleh TNI tidak akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Tidak, jadi itu tidak permanen kan. Jadi misalnya selesai nanti tugas kejaksaan sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan, ya tentu TNI itu dikembalikan lagi. Karena itu harapan kita mudah-mudahan Kapolri dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi sehingga kemudian tugas yang diperintahkan oleh Pak Presiden terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan itu bisa berjalan dengan sukses,” tandasnya.
Asal tahu saja, keterlibatan TNI dalam mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia dikritik, sebab kewenangan pengamanan berada di tangan Polri. Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menegaskan, pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakkan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan, bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” tegas Ray, dikutip Rabu (14/5/2025).
Dia menuturkan, pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antarlembaga, tapi sudah harus melibatkan presiden.
Ia mengatakan, mestinya presiden segera mengoreksi hal ini. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.
“Presiden harus ‘mendisiplinkan’ baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tutur dia.
Ray khawatir, kerja sama kedua instansi ini dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Bahasa sederhananya, kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik.
“Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, tapi sudah harus melibatkan presiden. Sebab pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara yakni TNI, Kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.