News

Lembaga Amil Zakat BM ABA Tak Pernah Laporkan Penggunaan Keuangan

Kementerian Agama telah membekukan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (BM) Abdurrahman Bin Auf (ABA) lantaran tidak pernah memberikan laporan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.

Hal ini dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman. “Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, untuk melakukan pengumpulan uang harus melaporkan penggunaan keuangannya setiap enam bulan sekali. Karena itu berdasarkan hasil rapat Kemenag mencabut izin lembaga amil zakat itu pada 29 Januari 2021 lalu.

Kemenag juga sudah mengetahui bahwa lembaga amil BM ABA bentukan dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) terindikasi menggunakan keuangannya untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dan melawan negara.

Nuruzzaman mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah, dan zakatnya supaya tidak disalahgunakan oleh pihak penyelenggara. Sebaiknya salurkan secara langsung ke lembaga zakat yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag.

“Sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button