News

Lemkapi: Mahfud MD Harus Buktikan Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membuktikan pernyataannya tentang gerakan bawah tanah oleh perwira tinggi Polri demi meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman. Pasalnya, pernyataan Mahfud hanya akan menjadi tuduhan yang menguap, bila tak disertai bukti mumpuni.

“Kita minta menteri lebih bijak, tak menuduh, dan asal ngomong saja. Kecuali punya bukti, ini kan baru informasi yang saya terima, itu membingungkan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan,Senin (23/1/2023).

Ia menjelaskan, Mahfud MD seharusnya mengumpulkan bukti yang kuat terlebih dahulu agar tudingan yang dilayangkan dapat dibuktikan. Sebab, ia menilai, isu gerakan bawah tanah yang diembuskan mungkin terjadi. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki kemampuan finansial yang membuka peluang untuk melobi pemangku kepentingan di peradilan agar mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Iya bisa terjadi, Ferdy Sambo kan punya finansial banyak. Bisa dibuktikan? Ya baru isu, kalau hakimnya yang mau disuap ngomong, tudingan Mahfud MD selama ada bukti, bisa jadi benar,” sambung dia.

Kendati demikian, Edi khawatir isu yang dikemukakan Mahfud MD justru memantik pihak lain untuk memanfaatkan keadaan. Terutama, jika menimbulkan keriuhan yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan.

Terlebih, tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dinilai masih ringan karena eks Kadiv Propam itu lolos dari hukuman maksimal yaitu berupa hukuman mati. Padahal, Jaksa tak menyertakan alasan meringankan bagi Ferdy Sambo.

“Ya kita harus waspada ada pihak lain yang ingin membuat kondisi tidak kondusif. Pasti semua masyarakat melihat apa yang dilakukan Jaksa, putusannya memberi keadilan atau tidak,” ungkap dia.

“Putusan hukum tidak akan sama, beda pandangan. Itu namanya hukum, adil di sini belum tentu adil di sana,” kata Edi menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button