Lengkapi Berkas Eks Dirut PT CLM, Kabiro Kepegawaian Kemenkumham Diperiksa KPK

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabiro Kepegawaian Kemenkumham, Supartono pada  Senin (18/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi berkas perkara Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Hari ini (18/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Supartono    (Kabiro Kepegawaian Kemenkumham),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Berdasarkan informasi sumber penegak hukum di KPK, Supartono diperiksa pada pukul 10.15 WIB. Ia mengenakan masker putih dengan kemeja batik berwarna merah dan hitam. Pemeriksaan rampung pada pukul 12.10 WIB.

Materi pokok pemeriksaan biasa nya bakal dipublikasikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali besoknya (19/12).

Turut dijadwalkan diperiksa saksi lainnya yaitu Analis Hukum Ahli Madya di Dit Perdata pada Kemenkumham Laila Yunara dan Spesialis Notariat Rovandy Abdams.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12) dua pekan lalu. Dalam kontruksi perkara, Helmut memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy, Yogi, dan Yosie mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/12) awal bulan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana sempat ditunda pada Senin (11/12) pekan lalu dikarenakan KPK absen untuk menyusun sejumlah dokumen praperadilan. Hakim tunggal Estiono pun menjadwalkan sidang hari ini (18/12) dan sedang dilaksanakan.

Sumber: Inilah.com