Lengkapi Berkas Tiga Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Kembali Diperiksa

Senin, 18 November 2024 – 20:46 WIB

Mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur (kanan) bersama dengan Lisa Rachmat yang kini telah berstatus tersangka suap hakim PN Surabaya. (Foto: Antara/Hanif Nashrullah).

Mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur (kanan) bersama dengan Lisa Rachmat yang kini telah berstatus tersangka suap hakim PN Surabaya. (Foto: Antara/Hanif Nashrullah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) terkait kasus dugaan suap pengkondisian perkara putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, pemeriksaan Lisa guna melengkapi berkas perkara tiga hakim PN Surabaya.

“Memeriksa satu orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (18/1/2024).

Lisa diperiksa kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara majelis hakim penerima suap yaitu Erintuah Damanik (ED) Cs selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Advertisement

Advertisement

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

Tim penyidik juga pernah memeriksa keluarga dan orang terdekat Lisa pada Jumat (8/11/2024). Adapun empat orang saksi dimaksud yaitu;

1. LHP selaku suami tersangka LR.

2. HSH selaku anak tersangka LR sekaligus tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur

3. ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur.

4. AS selaku sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga tersangka LR.

Dalam pusaran korupsi ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Lisa Rahmat, Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Hanindyo yang lebih dulu ditahan. Kemudian menyusul, eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.

Berdasarkan kontruksi penahan para tersangka, awalnya Meirizka menghubungi Lisa untuk meminta tolong menjadi pengacara Ronald Tannur karena terseret kasus penganiayaan hingga tewas, Dini Serta Afrianti. Lisa menyetujui, karena sudah kenal akrab Meirizka apalagi kedua anak mereka pernah satu sekolah.

Lisa berusaha melakukan lobi-lobi perkara Ronald Tannur yang dibantu  oleh Zarof Ricar selalu pihak penghubung ke dalam orang dalam di lingkungan Pengadilan Surabaya.

Singkat cerita, Lisa memberikan uang suap tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik Cs mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut bersumber dari tersebut bersumber Rp1,5 miliar dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Sementara sisanya Rp2 miliar, Meirizka ‘Ngutang’ dulu dari Lisa.
 

Topik

BERITA TERKAIT