Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu saksi yang diperiksa yakni, Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan ketiganya sengaja dilakukan untuk menelusuri aliran uang korupsi APD Kemenkes tersebut.
“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Selain Tavip Joko, dua saksi yang diperiksa KPK, Selasa (9/12024) kemarin, yakni PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020, Budy Silvana dan advokat, Admiral Herdi Pratama. Budy Silvana, kini telah berstatus dilarang bepergian keluar negeri oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Namun demikian, KPK belum mau mengungkap identitas para tersangka tersebut.
KPK menyebut, nilai kontrak dari pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022. Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Leave a Reply
Lihat Komentar