Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Lewat putusan ini, kini pegawai korps adhyaksa mempunyai kesempatan besar berkarier hingga menjadi Jaksa Agung RI.
“Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI,” kata Plt Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada Inilah.com, Kamis (29/2/2024).
Ketut pun berharap, melalui putusan ini, pegawai kejaksaan agar berpacu meraih prestasi untuk menegakkan hukum di tanah air. Hal itu sebagai pembuktian kelayakan menjadi seorang Jaksa Agung.
“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Ketut.
Selain itu, Ketut menilai, di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin selama ini, pihaknya senantiasa menangani sejumlah kasus dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya unsur politis.
“Selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Jaksa Agung berasal atau terafiliasi dari pengurus partai politik. Hal tersebut disampaikan MK lewat dikabulkannya sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar