News

Lewat Selembar Kertas, Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Polri

Kamis, 25 Agu 2022 – 11:24 WIB

Img 20220825 Wa0006 - inilah.com

Selembar kertas berisi permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo kepada institusi Polri. (Ilustrasi: Inilah.com/Brenda Febry A).

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf melalui selembar kertas untuk Polri. Permintaan maaf ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.

Dalam surat tertanggal Jakarta, 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.

Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum seiring status tersangka yang disandangnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Puluhan Personel Polri Diperiksa

Sebanyak 97 personel Polri diperiksa Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Pasalnya, puluhan personel Polri itudiduga mengetahui, membantu hingga turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik. Sebab, mencuat dugaan ikut menghalangi, merusak hingga menghilangkan barang bukti menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 18 personel kemudian menjalani penempatan khusus (Patsus) dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dari 35 personel, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button