News

Lewat Sidakam, KPU Dorong Transparansi Pelaporan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Langkah ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

“Transparansi (dana kampanye dihadirkan) melalui Sidakam, yakni sistem informasi dana kampanye. Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Idham mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menjelaskan, pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye. RPKPU ini disampaikan Idham dalam RDP tersebut.

Menurut Idham, Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye. “Jadi, kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk,” ujar dia.

Tak hanya itu, Idham memaparkan, ketentuan terkait dengan akses, KPU RI akan memberikan akses Sidakam, terutama terkait dengan akses terhadap data laporan dana kampanye di dalamnya kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah Bawaslu pada setiap tingkatan. Selanjutnya, lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button