Libatkan Banyak Perkara, KPK Pastikan Bakal Rutin Memeriksa Mbak Ita dan Suami


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyatakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau akrab disapa mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri (AB) hari ini, Kamis (1/8/2024) baru sebatas prosedural.

Oleh sebab itu, KPK memastikan akan rutin memeriksa Mbak Ita dan suami. 

“Jadi masih ada beberapa pemanggilan pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut (Ita dan Alwin)” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Tessa menuturkan, pada pemeriksaan hari ini, pihaknya baru sebatas menyasar kewenangan Mbak Ita selaku Walkot Semarang dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Pada pemeriksaan selanjutnya, sambung Tessa,  Ita maupun suami bakal dikonfirmasi terkait alat bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Khususnya berkaitan dengan barang bukti yang telah disita dan dianalisis  yang merupakan hasil penggeledahan di daerah Jawa Tengah pada beberapa minggu terakhir. 

“Ada beberapa alat bukti yang disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan,”katanya.

Pemeriksaan rutin dilakukan, juga lantaran banyak perkara rasuah di Pemkot Semarang yang kini masuk ruang penyidikan KPK.

Berdasarkan informasi yang didapat, pasangan suami istri itu telah berstatus tersangka. Begitu pula, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD) yang diperiksa pada Rabu kemarin (31/7).

Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024,  dan dokumen berisi catatan tangan.