News

Libur Nataru, DKI Ancam Derek Kendaraan yang Parkir Liar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya tak ragu menindak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Ibu Kota. Kendaraan yang kedapatan parkir liar bakal diderek dan denda Rp500 ribu.

Syafrin menyebutkan, DKI telah menyediakan 40 kantong parkir selama perayaan malam pergantian tahun di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Tak terkecuali pada kawasan-kawasan wisata.

“Pada lokasi-lokasi kawasan wisata, kami siapkan juga unit dereknya. Begitu ada kendaraan yang parkir di badan jalan, otomatis kami langsung tertibkan,” kata Syafrin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Syafrin meminta masyarakat tertib merayakan malam pergantian tahun. Termasuk urusan parkir kendaraan pribadi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan penumpukan arus.

“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat yang berkegiatan di tempat wisata untuk tidak parkir di badan jalan karena pasti mereka akan mengganggu lalin dan angkutan di kawasan itu,” pinta Syafrin.

Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan DKI, kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas mewajibkan pemilik mobil membayar denda sebesar Rp500 ribu. Setiap mobil yang diderek juga akan didata masuk ke dalam sistem. Pemilik wajib membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp500 ribu per hari.

Syafrin menegaskan kendati pihaknya menyediakan 40 kantung parkir, warga Ibu Kota diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan sarana transportasi umum demi kelancaran dan meminimalisir terjadinya kemacetan. “Tapi memang kami harap masyarakat yang nantinya berkunjung ke kawasan Sudirman-Thamrin merayakan pergantian tahun untuk bisa menggunakan layanan angkutan umum,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button