News

Libur Tahun Baru, Vaksinasi dan Antigen Jadi Syarat Wajib Perjalanan Darat

Pemerintah tidak melakukan penyekatan saat libur Tahun Baru 2022, kondisi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian bersama keluarga ke suatu tempat atau mengisi liburan bersama kerabat terdekat.

Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap masyarakat yang hendak bepergian atau melakukan perjalanan darat yakni vaksinasi lengkap dan memiliki surat yang menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang diambil 1×24 jam.

Tak hanya itu, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa memasuki fasilitas umum serta kawasan wisata. Semua persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Jadi tiga dokumen yang wajib dibawa selama perjalanan adalah:
1. Kartu vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap atau sudah dua kali vaksin
2. Hasil rapid test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ketentuan persyaratan untuk perjalanan darat juga telah dituangkan dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel tes yang diambil dalam waktu 3×24 jam. Selain itu, bagi penumpang kendaraan bermotor, angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen,” katanya.

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk transportasi kereta api yakni wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Menunjukkan hasil tes negatif tes PCR dengan kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau menunjukkan hasil rapid tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang di bawah umur 12 tahun serta penumpang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu dapat melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button