News

Lidah Susi Tak Bertulang, Ajudan Putri Candrawathi Lelaki Semua

Senin, 31 Okt 2022 – 16:24 WIB

1667206292094 - inilah.com

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersaksi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Makna dari peribahasa lidah tak bertulang terungkap dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (31/10/2022). Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yakni, Susi, jadi bulan-bulanan majelis hakim, penuntut umum hingga pihak terdakwa lantaran memberi kesaksian yang dianggap bohong.

Penuntut umum yang menghadirkan Susi untuk membuktikan perkara terdakwa Bharada E mencoba mengonfirmasi keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa menanyakan saksi apa pernah mendengar terdakwa Kuat Ma’ruf menegur Brigadir J karena mengendap-endap menuruni tangga rumah di Magelang.

“Pada saat itu, saudara ada tidak mendengar Kuat itu berteriak ‘woy’?” tanya jaksa, Senin (31/10/2022).

“Tidak mendengar,” jawab Susi.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa karena Susi mengaku berada di garasi bersama Kuat saat melihat Brigadir J melintasinya. Namun, Kuat dalam BAP menyebutkan Susi sedang berada di teras depan rumah dan melihat Brigadir J berjalan mengendap-endap melalui jendela kaca.

“Saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok. Saat saya di teras rumah, melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian, saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah ‘woy’,” tutur jaksa membacakan BAP Kuat.

“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga,” lanjut jaksa.

Susi hanya menjawab pernyaaan jaksa dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah mendengarkan teriakan Kuat. Mendengar itu, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar bisa mengonfrontasi pernyataan Susi dengan saksi lainnya.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat sendiri. udah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ,” tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis juga nampak gregetan mendengarkan keterangan saksi hingga meminta jaksa menghadirkan Susi selama proses persidangan. Hakim menilai keterangan Susi penting untuk memastikan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Sekalipun begitu, keterangan Susi mengungkap fakta bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tidak memiliki ajudan polwan. Ketika ditanyakan majelis, Susi membeberkan siapa-siapa saja ajudan istri Jenderal Sambo itu, secara berurutan.

“Setahu Pak Hakim, ajudan istri jenderal itu harus perempuan juga. Ajudan istri Jenderal jadi laki-laki ? memang bisa begitu? ada ajudan Putri Candrawathi yang perempuan?” tanya hakim.

“Enggak ada pak, Laki-laki semua,” jawab Susi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button