News

Lili Jalani Sidang Etik Besok, ICW Minta KPK Usut Pidananya

ICW meminta KPK mengusut dugaan tindak pidana dari kasus etik menerima fasilitas mewah yang membelit Lili Pintauli Siregar. Pasalnya kuat dugaan Lili telah menerima gratifikasi dari Pertamina sewaktu menonton MotoGP Mandalika.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, KPK seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal menyidangkan Lili, Selasa (5/7/2022). Pengusutan etik yang terindikasi pidana sepatutnya ditangani secara paralel.

“Pengusutan etik dan dugaan pidana bisa berjalan secara paralel,” kata Kurnia, di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Lili dipastikan bakal menjalani sidang etik yang telah dijadwalkan dewas, besok. Sidang bakal digelar ditutup sedangkan agenda pembacaan putusan digelar secara terbuka.

Kurnia menyebut, dengan diadilinya Lili secara etik maka dapat dipastikan Dewas KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat adanya pelanggaran etik. Pengunduran diri Lili dianggap tidak menghentikan penanganan kasus ini.

“Selama keputusan presiden belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Lili Pintauli, selaku Wakil Ketua KPK sebelumnya sudah pernah diadili secara etik dan dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji. Lili dinyatakan terbukti menyalahi wewenang karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

Kurnia menilai kasus kedua Lili menerima fasilitas mewah dari Pertamina saat menonton MotoGP Mandalika terindikasi pidana gratifikasi. Bahkan bisa memengaruhi penanganan perkara di KPK. Dia meminta Dewas KPK tidak ragu menerapkan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Kami mendesak dewas  menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button