News

Lili Mundur, DPR Tunggu Nama Pengganti dari Jokowi

15 - inilah.com

DPR siap menindaklanjuti mundurnya Lili Pintauli Siregar dari KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan nama pengganti Lili yang mundur setelah kasus etik menerima fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika disidangkan oleh Dewas KPK.

Politisi Golkar itu melanjutkan, nama-nama yang disetor dari pemerintah nantinya bakal mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Dia tidak menyinggung apakah nama-nama yang disetor hasil dari penjaringan pansel terdahulu atau pemerintah harus menggelar seleksi lagi.

“Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR, tetap harus melalui DPR. Kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Adies, di jakarta, Senin (11/7/2022).

Adies juga menyatakan Presiden Jokowi bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK pengganti Lili agar komposisi pimpinan KPK tetap lima orang, sambil menunggu proses di parlemen. Namun dia juga mengingatkan tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt Wakil Ketua KPK.

Dengan begitu, Adies menilai, terpenuhinya komposisi pimpinan KPK bergantung dari sikap pemerintah. Adapun keanggotaan Firli Bahuri dkk di KPK berakhir pada September 2023 mendatang.

“Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt seterusnya,” jelasnya.

Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili dan dikuatkan dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres). Pasal 33 UU KPK mengatur apabila terjadi kekosongan karena pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button