News

Lili Pintauli Dibawa ke Sidang Etik Lagi, Bakal Dipecat?

Selasa, 28 Jun 2022 – 21:04 WIB

Dsc02802 - inilah.com

Mungkin anda suka

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan kasus etik Lili Pintauli Siregar sudah cukup alat bukti untuk dibawa ke sidang etik. Foto: Antara

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan kasus etik menerima fasilitas mewah yang membelit Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah cukup alat bukti untuk dibawa ke sidang. Ini merupakan kali keduanya eks Komisioner LPSK itu tersandung kasus etik selama menjabat pimpinan KPK.

Kepastian kasus Lili dilanjutkan pada sidang etik disampaikan anggota dewas, Albertina Ho. “Dilanjutkan ke sidang etik,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (28/6/2022), tanpa menyebutkan kapan persisnya sidang etik Lili bakal digelar.

Lili dilaporkan menerima fasilitas mewah berupa tiket menonton pada Grandstand Premium Zone A-Red MotoGP Mandalika dan akomodasi menginap di Amber Lombok Beach Resort, NTB, pada Maret 2022. Kasus ini ditindaklanjuti oleh Dewas KPK sejak dua bulan yang lalu.

Dewas KPK telah mengklarifikasi sejumlah pihak dalam melakukan pemeriksaan. Tak terkecuali Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Pemeriksaan Nicke memunculkan spekulasi Pertamina pihak pemberi fasilitas dan akomodasi yang seharusnya ditolak oleh Lili.

Sidang etik Lili kali kedua ini menjadi menarik untuk menguji nyali Dewas KPK, mencopot pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Apalagi jika Lili dinyatakan terbukti menerima fasilitas mewah, hal itu secara tidak langsung menunjukkan pimpinan KPK telah menerima gratifikasi.

Pada 2021 yang lalu, Lili dijatuhi sanksi etik karena menyalahgunakan wewenangnya karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, M Syahrial, dengan kapasitasnya sebagai Wali Kota Tanjung Balai. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Perbuatan Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang berbunyi, “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Desakan Dewas KPK untuk berani menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan telah disampaikan oleh banyak pihak termasuk Aliansi Anti-Korupsi yang terdiri atas gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dewas diminta menjatuhkan sanksi permintaan pengunduran diri karena Lili melanggar kode etik yang diatur dalam Perdewas No 2.

Sikap serupa disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menilai, Lili terindikasi melakukan perbuatan tercela sebagai pimpinan KPK. Apalagi Lili melakukan pengulangan atau tidak jera dengan memperbaiki sikap setelah sebelumnya dikenakan sanksi etik.

Kurnia menilai, Lili tidak melaporkan penerimaan fasilitas mewah dari Pertamina kepada KPK dan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur sanksi pidana. “Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK,” ujarnya.

Dia malah menuding adanya kesepakatan di balik pemberian fasilitas yang diterima Lili, berupa pengurusan perkara KPK. “Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar dewas segera meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Bahkan, tatkala permintaan itu diabaikan, dewas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela,” kata Kurnia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button