News

Lima Koruptor Kakap Bebas dalam Sehari, Termasuk Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar

Entah kebetulan atau tidak, Selasa (6/9/2022), nampaknya menjadi hari yang bersejarah bagi sejumlah koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan sejumlah koruptor kakap seperti Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari Lapas Kelas II Tangerang, sedangkan dari Lapas Sukamiskin, sejumlah nama beken seperti Suryadharma Ali, Patrialis Akbar dan eks Gubernur Jambi, Zumi Zulo, dinyatakan bebas bersyarat.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, dua eks menteri pada era Presiden SBY yakni Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar sekarang ini berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor sebagaimana ketentuan. Suryadharma Ali dengan kapasitasnya sebagai Menteri Agama dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dengan vonis 6 tahun penjara, sedangkan Patrialis Akbar pada 2017 yang lalu divonis 8 tahun penjara karena menerima suap 10 ribu dolar AS terkait pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan),” kata Elly, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya, pemberian status bebas bersyarat berdasarkan ketentuan, mereka sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi. Apabila para koruptor tersebut melakukan pelanggaran pada masa bebas bersyarat maka dimasukkan kembali ke Lapas.

Selain Ratu Atut, Pinangi, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar dan Zumi Zola, sejumlah nama seperti Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Bupati Indramayu Supendi, juga dinyatakan bebas dari lapas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, Atut dan Pinangki menerima status bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi,” kata Rika, menyebut Pinangki dan Atut telah bebas dari Lapas Tangerang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button