Petugas gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten, berhasil membongkar kasus penculikan-pembunuhan bocah asal kota Cilegon berinisial APH (5).
Lima orang ditangkap dan jadi tersangka dibalik pembunuhan sadis korban yang ditemukan di Pantai Cihara, Lebak Banten pada Kamis (19/9). Kelimanya adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang.
Benar kami telah menangkap 5 orang tersangka, baik itu tersangka yang meng eksekusi anak tersebut maupun yang membantu membuang mayat anak tersebut ke Kabupaten Lebak, ” kata AKP Hardi Meidikson di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Kelima tersangka pembunuhan itu terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.”Untuk kronologis dan lain sebagainya kita akan rilis besok pagi (Senin, 23/9),” ujar AKP Hardi.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari kesimpulan awal, para pelaku mengenal keluraga korban dan motif pembunuhan adalah karena masalah utang piutang.
“Semua tersangka sudah kami tangkap dan eksekutor jenis kelamin perempuan, untuk motif dan lainya nanti besok akan kami rilis,” katanya.
Persitiwa bermula saat korban APH diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024). Orang tua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis (19/9/2024) korban ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban. Tubuh korban memar-memar tampak bekas penganiayaan.
Pihak kepolisian mengungkap detail peristiwa yang menimpa korban. Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.
Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih utang oleh orangtua korban. Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Ketiganya kemudian menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.
Untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu.
Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.